Aceh Barat Larang LPG 3 Kg untuk Dapur MBG-Usaha Katering, Penyalur Terancam Sanksi

usaha komersial seperti dapur MBG, katering, restoran, dan sejenisnya wajib menggunakan LPG non-subsidi, seperti Bright Gas 5,5 kg atau tabung gas isi 12 kg.

Suhardiman
Rabu, 29 Juli 2026 | 12:50 WIB
Aceh Barat Larang LPG 3 Kg untuk Dapur MBG-Usaha Katering, Penyalur Terancam Sanksi
Tabung LPG 3 Kg. [PT Pertamina Patra Niaga]
Baca 10 detik
  • Pemkab Aceh Barat melarang agen menjual LPG 3 kg kepada dapur MBG dan katering pada 29 Juli 2026.
  • Usaha komersial wajib memakai gas non-subsidi karena LPG 3 kg khusus untuk masyarakat miskin dan usaha mikro.
  • Penyalur yang melanggar aturan akan dikenai sanksi tegas berupa pengurangan kuota hingga pencabutan izin usaha.

SuaraSumut.id - Pemkab Aceh Barat menegaskan larangan keras kepada agen dan pangkalan penyalur LPG 3 Kg untuk menjual gas kepada pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun usaha katering.

Penegasan ini dikeluarkan merespons aduan dari masyarakat yang menemukan dugaan keterlibatan oknum agen dan pangkalan di wilayah Aceh Barat dalam memasok LPG bersubsidi ke sektor usaha komersial skala menengah.

"Gas 3 kg tidak boleh diperjualbelikan kepada usaha kategori menengah ke atas," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Aceh Barat Khairuzzadi, melansir Antara, Rabu, 29 Juli 2026.

Ia mengatakan usaha komersial seperti dapur MBG, katering, restoran, dan sejenisnya wajib menggunakan LPG non-subsidi, seperti Bright Gas 5,5 kg atau tabung gas isi 12 kg.

Baca Juga:Kejagung Temukan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Aktif di Kasus Korupsi MBG

Khairuzzadi memperingatkan bahwa pemerintah daerah tidak akan segan menindak tegas penyalur yang terbukti melakukan penyalahgunaan.

Sesuai regulasi pemerintah, LPG 3 kg merupakan komoditas bersubsidi yang dialokasikan khusus bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Pangkalan atau agen yang nekat melanggar aturan terancam sanksi administratif, mulai dari pemotongan alokasi kuota harian, penghentian sementara operasional, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) oleh pihak Pertamina.

"Apabila terdapat indikasi pelanggaran dan didukung bukti yang jelas, kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkannya," jelasnya.

Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor Disperindagkop dan UKM Aceh Barat atau melalui saluran pengaduan resmi pemkab agar segera ditindaklanjuti.

Baca Juga:Eks Aktivis Reformasi 98 Dukung Prabowo, Minta Koruptor MBG Dihukum Seumur Hidup

Langkah ini diambil guna mencegah penyimpangan kuota serta memastikan distribusi gas melon tepat sasaran, sesuai dengan regulasi pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini