Mengejutkan! 44 Persen Daycare Belum Memiliki Izin

Hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional, 12 persen yang memiliki tanda daftar resmi, dan 13,3 persen berbadan hukum.

Suhardiman
Senin, 27 April 2026 | 15:18 WIB
Mengejutkan! 44 Persen Daycare Belum Memiliki Izin
Ilustrasi daycare (Freepik)
Baca 10 detik
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi mengungkapkan bahwa 44 persen daycare di Indonesia belum memiliki legalitas resmi hingga April 2026.
  • Kualitas layanan daycare masih rendah karena minimnya sertifikasi SDM serta ketiadaan prosedur operasional standar bagi pengelola pengasuhan anak.
  • Pemerintah mendorong standarisasi layanan melalui program TARA untuk menjamin perlindungan anak dan peningkatan kompetensi pengasuh di seluruh Indonesia.

SuaraSumut.id - Permintaan layanan daycare di Indonesia meningkat seiring perubahan pola kerja dan kebutuhan keluarga modern. Data terbaru dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan sekitar 75 persen keluarga telah menggunakan pengasuhan alternatif, termasuk daycare.

Namun, di balik pertumbuhan tersebut, muncul masalah serius, yaitu kualitas layanan yang belum memadai.

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengungkapkan fakta bahwa 44 persen daycare belum memiliki izin atau legalitas.

Hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional, 12 persen yang memiliki tanda daftar resmi, dan 13,3 persen berbadan hukum.

"Kualitas layanan masih menjadi tantangan besar. Sekitar 44 persen belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional," katanya melansir Antara, Senin, 27 April 2026.

Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP, dan 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi.

"Proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus," ujarnya.

Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare yang belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal.

"Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Program TARA mengatur, standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, sistem pemantauan dan evaluasi. Kami menekankan aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama. Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai," jelasnya.

Selain itu, penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) menjadi hal wajib sebagai bentuk komitmen seluruh SDM dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, yang sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini