Dear Warga, Masuk Wilayah Hukum Polres Tapsel Wajib Tunjukkan Surat Vaksin Covid-19

kendaraan juga akan diberi stiker sebagai tanda sudah melalui pemeriksaan.

Suhardiman
Kamis, 23 Desember 2021 | 17:56 WIB
Dear Warga, Masuk Wilayah Hukum Polres Tapsel Wajib Tunjukkan Surat Vaksin Covid-19
Masuk Wilayah Hukum Polres Tapsel Wajib Tunjukkan Surat Vaksin Covid-19. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Masyarakat yang masuk ke wilayah hukum Polres Tapsel, Sumatera Utara, wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Demikian dikatakan Kapolres Tapsel AKBP Roman Smarhadana Elhaj, melansir Antara Kamis (23/12/2021).

"Bagi yang belum divaksin Covid-19, jika ingin melintas tidak perlu khawatir karena petugas vaksinator siap siaga untuk memberikan pelayanan," katanya.

Petugas vaksinator ada di lima titik pos pengamanan dan satu pos pelayanan di gerbang masuk ruas Jalan Lintas Sumatera menuju Kabupaten Tapsel dan Paluta.

Baca Juga:Meski Sudah Ditutup, Ini 5 Lokalisasi Terbesar di Jawa Tengah, Ada Silir dan Sunan Kuning

"Pengemudi dan penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin, lalu di cek melalui scan barcode aplikasi PeduliLindungi," katanya.

Ia menjelaskan, kendaraan juga akan diberi stiker sebagai tanda sudah melalui pemeriksaan.

"Khusus kendaraan yang penumpangnya lebih dari satu orang akan dilakukan 'random sampling' swab antigen. Jika hasilnya reaktif maka penumpang itu segera dirujuk ke rumah sakit," katanya.

Petugas akan menginformasikan kepada pengemudi atau keluarga soal
rumah sakit rujukan penumpang yang ditemukan reaktif tersebut.

"Semua ini dalam rangka melindungi masyarakat secara umum agar terhindar dari Covid-19," tukasnya.

Baca Juga:7 Manfaat Tomat, Bisa Melancarkan Pencernaan hingga Atasi Depresi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini