SuaraSumut.id - Polisi menetapkan pengemudi mobil inisial H yang diduga menganiaya remaja di parkiran minimarket di Medan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun telah menangkap H.
"Iya tersangka sudah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada SuaraSumut.id, Sabtu (25/12/2021).
Hadi mengatakan, saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Medan.
"Tersangka ditangkap di wilayah Medan, nantinya lengkapnya akan dirilis," jelasnya.
Baca Juga:Marah Pembuang Anaknya Oknum TNI, Orang Tua: Harusnya Melindungi Malah Membuang Rakyatnya
Sementara itu, ibu korban bernama Inna (44) berharap tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya agar jadi pelajaran.
"Kami minta dia dipenjarakan agar jadi pelajaran jangan semena-mena terhadap orang bawah," tandasnya.
Diberitakan, sebuah video menunjukkan seorang remaja dipukul, ditampar, ditendang oleh pengemudi mobil viral di media sosial.
Korban diketahui remaja inisial FAL (16). Peristiwa terjadi di salah satu minimarket di Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Penyebabnya diduga masalah sepele. Remaja itu meminta agar mobil digeser lantaran korban mau keluar dengan motornya.
Baca Juga:4 Cara Mengatasi Perut Kembung, Ketahui Juga Penyebabnya
Kontributor : M. Aribowo