SuaraSumut.id - Polisi menetapkan pengemudi mobil inisial H yang melakukan penganiayaan terhadap remaja di Medan sebagai tersangka.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus, Jumat (24/12/2021).
"Iya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada SuaraSumut.id.
Penetapan tersangka setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, dan kamera CCTV yang terpasang di minimarket.
Baca Juga:Indonesia Ajak Amerika Serikat Berinvestasi di Tol Trans-Sumatera
"Dari serangkaian proses penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi pelaku dan menetapkan tersangka," katanya.
Kekinian polisi masih melakukan pengejaran terhadap H.
"Kita sudah datang ke rumah H, namun tidak ada di tempat. Saat ini kita sedang mengejarnya," tegas Firdaus.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi memberikan ultimatum keras terhadap H agar segera menyerahkan diri.
"Ya, kita imbau segera menyerahkan diri," kata Hadi.
Baca Juga:Didapuk sebagai Pahlawan Pandemi, Ini Cerita Inspiratif 3 Milenial Aktivis Sosial
Diberitakan, sebuah video menunjukkan seorang pengemudi mobil menganiaya remaja di halaman minimarket viral di media sosial.
- 1
- 2