Polisi Gagalkan 13 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi untuk Persiapan Tahun Baru

Petugas lalu melakukan pengintaian dan mengamankan tiga pelaku lainnya.

Suhardiman
Senin, 27 Desember 2021 | 17:26 WIB
Polisi Gagalkan 13 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi untuk Persiapan Tahun Baru
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memaparkan pengungkapan kasus narkoba. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Polisi menggagalkan peredaran 13 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat pelaku, yaitu SAS (34) yang berperan sebagai pengendali, PS (27) sebagai penyimpan barang, S (48) dan KA (42) sebagai kurir.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, awalnya petugas menangkap SAS dari salah hotel di Medan, pada 23 Desember 2021.

"Dari SAS ditemukan barang bukti 9 gram sabu," katanya, Senin (27/12/2021).

Dari pemeriksaan, kata Riko, SAS mengaku akan ada pengiriman 13 Kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi dari Malaysia ke Tanjung Balai melalui jalur laut. Petugas lalu melakukan pengintaian dan mengamankan tiga pelaku lainnya.

Baca Juga:5 Kekerasan Terhadap Jurnalis di Kota Palu Selama 2021

"Mereka menyimpan narkoba itu di salah satu hotel di sekitar Kisaran, Kabupaten Asahan. Tim bergerak ke lokasi dan mengamankan barang bukti," katanya.

Pelaku mengaku baru 1 tahun ini beroperasi dan sudah empat kali mengedarkan narkoba di Medan. Dalam setiap satu Kg sabu mereka mendapat keuntungan Rp 20 juta.

"Untuk ekstasi mereka beli seharga Rp 50 ribu perbutirnya. S dan KA biasanya bertransaksi di tengah laut," kata Riko.

Riko mengaku, barang haram itu diduga akan diedarkan saat malam pergantian tahun baru.

"Dipersiapkan (diedarkan) untuk tahun baru," tandasnya.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga:Jelang MotoGP 2022, Sarana dan Prasarana Akses ke Mandalika Dibenahi

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini