SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang diduga pelaku perdagangan manusia. Modusnya dipekerjakan di Malaysia.
"Keduanya pelaku AP dan S ditangkap berdasarkan laporan warga," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atamaja, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Senin (27/12/2021).
Tatan mengatakan, para pelaku telah beroperasi sejak tahun 2000. Petugas menyita barang bukti paspor, dan buku daftar nama yang untuk memberangkatkan para calon TKI ilegal.
Tatan mengatakan, tersangka melakukan aksinya dengan mengiming-imingi korban pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.
Baca Juga:Tanpa Pelindungan Data Pribadi, Industri Digital Tak Akan Tumbuh
"Mereka (korban) tidak dimintai uang, tapi akan dipotong gaji selama 3 bulan. Korban diberangkatkan menggunakan jasa transportasi laut," ujarnya.
Petugas masih terus mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya, diduga masih banyak korban yang belum melapor.