15 Transgender di Medan Akhirnya Bisa Miliki e-KTP

hal ini menjadi pertama kalinya bagi mereka yang memiliki keberagaman gender dan seksual mendapatkan haknya sebagai warga negara.

Suhardiman
Rabu, 29 Desember 2021 | 16:59 WIB
15 Transgender di Medan Akhirnya Bisa Miliki e-KTP
Ilustrasi e-KTP. [dok.Suara.com]

SuaraSumut.id - Sebanyak 15 orang transgender di Medan dapat mengurus KTP elektronik (e-KTP) dengan mudah. Hal ini sejalan dengan surat edaran dari Disdukcapil yang terbit pada 26 Agustus 2021, yakni mengenai pendataan dan administrasi bagi penduduk transgender.

"Sampai Desember ini ada 15 orang anggota komunitas dengan beragam gender dan seksual mendapatkan akses mudah dan cepat dalam mengurus e-KTP," kata Amek Adlian, Ketua Cangkang Queer kepada SuaraSumut.id, Rabu (29/12/2021).

Ia mengatakan, hal ini menjadi pertama kalinya bagi mereka yang memiliki keberagaman gender dan seksual mendapatkan haknya sebagai warga negara.

Amek mengatakan, proses advokasi yang dilakukan fokus pada pengakuan, penerimaan dan pemenuhan hak-hak individu dan komunitas yang memiliki orientasi seksual, identitas gender, ekspresi gender dan karakter biologis (SOGIESC) yang tertindas sampai hari ini.

Baca Juga:Demo Ratusan Warga Jember Menuntut Perangkat Desa Kramat Sukoharjo Mundur

"Kita telah terlebih dahulu melakukan pendataan sejak Oktober tahun lalu. Kita mendapatkan temuan banyak sekali teman-teman dengan keberagaman gender dan seksual tidak mempunyai KTP, sehingga sangat sulit untuk mereka dapat mengurus banyak hal," ujarnya.

Berkenaan dengan surat edaran dari Dirjen Dukcapil, kata Amek, pihaknya mencoba mengadvokasi dengan menghubungi Disdukcapil Kota Medan.

"Kita mendapat respons yang baik serta sangat kooperatif untuk membantu proses ini. Disdukcapil Medan benar-benar membantu dengan proses yang sangat mudah dan cepat," katanya.

"Ini menjadi angin segar karena selama ini teman-teman komunitas terpaksa hidup dalam keterbatasan dan kemiskinan karena kebanyakan dari mereka terusir dari keluarganya, bahkan sampai tidak mempunyai identitas," ujarnya.

Padahal identitas menjadi syarat wajib untuk mengakses banyak hal dan mendapatkan hak-hak sebagai warga negara, seperti layanan BPJS, bantuan program pemerintah, akses perbankan sampai mendapatkan vaksinasi.

Baca Juga:Australia Kewalahan, Putuskan Agar Tes Covid-19 Dilonggarkan

Sebelumnya, kata Amek, tercatat ada 35 data yang terkumpul untuk proses pendataan dan administrasi KTP tersebut.

"Tapi baru 15 orang yang selesai dan 20 orang sisanya masih dalam tahap pengumpulan data. Hal ini dikarenakan dalam proses pendataan tidak dilakukan sekaligus," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini