SuaraSumut.id - Pria berinisial D ditetapkan menjadi tersangka karena diduga membunuh begal. Namun demikian, D tidak ditahan. Ia hanya dikenakan wajib lapor.
"Tersangka tidak kita tahan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Jumat (31/12/2021).
Riko menjelaskan, tersangka kooperatif saat pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian.
"Tersangka koperatif, jadi wajib lapor," katanya.
Baca Juga:Shin Tae-yong Tak Jamin Timnas Indonesia Bisa Menang Telak di Leg 2 Final Piala AFF 2020
Diberitakan, D disebut dibegal oleh empat orang tidak dikenal pada Sabtu 25 Desember 2021.
Akibatnya, handphone Iphone XR raib. D melakukan perlawanan dan membunuh salah satu begal.
Awalnya D dari rumah temannya hendak pulang ke rumah. Saat di Jalan Pasar 9, D ditelepon oleh pacarnya.
Tak lama kemudian datang empat orang tidak dikenal yang menggunakan dua unit motor. Ponsel milik D pun dirampas.
Dua dari empat pria itu hendak mengambil paksa motor D. Ia lalu mencabut kunci motor dan membuangnya ke bawah agar pelaku tidak bisa membawanya.
Setelah itu, D disebut dipululi menggunakan bambu hingga helm terlepas.
Saat mereka hendak melarikan diri, D memeluk salah satu pelaku.
Baca Juga:Apakah Insentif PPnBM Akan Diperpanjang, Menkeu Sebutkan Begini
D kemudian mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya untuk jaga diri, lalu menusuk salah satu pelaku.
Ketiga pelaku lainnya yang panik kemudian melarikan diri. Setelah kejadian itu, D menyerahkan diri ke polisi.