SuaraSumut.id - Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan PN Medan terhadap terdakwa Aipda Roni Syahputra yang membunuh dua wanita. Roni disebut tetap dihukum mati.
Putusan itu diketuk oleh majelis hakim banding yang diketuai Wayan Karya. Putusan Nomor 1977/Pid/2021/PT MDNTanggal 30 Desember 2021 dibacakan pada Kamis 30 Desember 2021.
"Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan itu, melansir medanheadlines.com--jaringan suara.com, Rabu (5/1/2022).
Sementara itu, JPU Aisyah yang menangani perkara itu mengaku belum menerima putusan tersebut.
Baca Juga:Gara-gara Rekrutmen PPPK Guru, LP Maarif Magelang: Kiamat Sekolah Swasta
"Kami belum terima putusannya, namun berdasarkan informasi dari SIPP, putusan itu menguatkan putusan PN Medan," katanya.
Diketahui, Roni dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/10/2021).
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Hendra Utama Sutardo menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana.
Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban. Perbuatan terdakwa juga dinilai sangat meresahkan masyarakat dan seorang korbannya berinisial AC masih di bawah umur.
Baca Juga:Jelang Laga Kontra Persija, PSIS Semarang Datangkan Bomber Baru dari Jamaika