SuaraSumut.id - NEF (34), kepala dusun di Desa Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, NTT dilaporkan telah mencabuli siswi SMA berusia 16 tahun.
Kasus persetubuhan ini terjadi pada Rabu (29/1/2021) dan baru dilaporkan ke Polres Kupang pada Kamis (6/1/2022). Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap NEF.
NEF dipersangkakan dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000," bunyi pasal itu, melansir telisik.id--jaringan suara, Minggu (9/1/2022).
Baca Juga:Seorang ODGJ Dievakuasi Menggunakan Speed Boat
Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat mengatakan, kasus ini berawal saat korban sendirian di rumah.
Kala itu orang tuanya pergi bertani hingga bermalam di kebun. Kesempatan itu dimanfaati pelaku dengan mendatangi rumah korban.
Pelaku masuk dari pintu belakang rumah. Pelaku lalu masuk ke kamar korban yang saat itu sedang tidur.
Orang tua korban melapor ke pemerintah desa dan tokoh adat guna diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku dikenakan denda sesuai pernyataan yang ditanda tangani oleh korban, pelaku dan orang tua.
Baca Juga:Ketua DPD Golkar Bekasi Seret Kasus Rahmat Effendi ke Ranah Politik, Ini Sikap KPK