SuaraSumut.id - Polrestabes Medan memusnahkan 33 Kg sabu, 19 Kg ganja dan 12.776 butir pil ekstasi, Selasa (11/1/2022). Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator.
Pemusnahan yang berlangsung di Mapolrestabes Medan tersebut dipimpin oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.
Riko menjelaskan, barang bukti itu dari delapan kasus dengan 15 orang tersangka.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan tangkapan sepanjang November 2021 hingga Januari 2022," katanya, melansir Antara.
Pemusnahan barang bukti sebagai bentuk keseriusan Polrestabes Medan beserta jajaran dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Medan.
Hal ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Baca Juga:Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara