SuaraSumut.id - Seorang mantan pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Timur, berinisial TS dihukum cambuk.
Eksekusi cambuk dilakukan di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh di Idi, Aceh Timur, Kamis (13/1/2022).
Prosesi hukuman cambuk disaksikan hakim pengawas, jaksa eksekutor, tim medis dan warga setempat.
TS dihukum cambuk sebanyak 15 kali. Hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Syariah Idi.
TS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilath sebagaimana dimaksud Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Mantan pejabat ini dicambuk 15 kali," kata Kasi Pidum Kejari Aceh Timur Ivan Najjar Alavi, melansir Antara.
TS sebelumnya didakwa berbuat jarimah zina. Namun demikian, TS tidak mengakuinya, sehingga majelis hakim memvonisnya dengan hukuman jarimah ikhtilath.
"Pasangannya RJ dihukum cambuk 100 kali. Ia mengakui melakukan jarimah zina," jelasnya.
Selain TS dan RJ, Kejari Aceh Timur juga mengeksekusi terpidana lainnya, yakni Muhammad Fauzan dengan hukuman sebanyak 100 kali cambuk.
Baca Juga:Direktur BEI Pastikan Bisnis Broker Saham Makin Semarak, Tapi Butuh Modal Besar