Eks Pejabat Aceh Timur Dihukum Cambuk 15 Kali, Pasangannya 100 Kali, Ini Kasusnya

TS dihukum cambuk sebanyak 15 kali.

Suhardiman
Kamis, 13 Januari 2022 | 17:00 WIB
Eks Pejabat Aceh Timur Dihukum Cambuk 15 Kali, Pasangannya 100 Kali, Ini Kasusnya
Algojo mencambuk seorang terpidana pelanggar syariat Islam. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Seorang mantan pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Timur, berinisial TS dihukum cambuk.

Eksekusi cambuk dilakukan di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh di Idi, Aceh Timur, Kamis (13/1/2022).

Prosesi hukuman cambuk disaksikan hakim pengawas, jaksa eksekutor, tim medis dan warga setempat.

TS dihukum cambuk sebanyak 15 kali. Hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Syariah Idi.

Baca Juga:Desak RUU PRRT Disahkan, Kisah Pelik PRT Perempuan: Diupah Murah, Dilecehkan hingga Mengutang ke Majikan karena Sakit

TS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilath sebagaimana dimaksud Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Mantan pejabat ini dicambuk 15 kali," kata Kasi Pidum Kejari Aceh Timur Ivan Najjar Alavi, melansir Antara.

TS sebelumnya didakwa berbuat jarimah zina. Namun demikian, TS tidak mengakuinya, sehingga majelis hakim memvonisnya dengan hukuman jarimah ikhtilath.

"Pasangannya RJ dihukum cambuk 100 kali. Ia mengakui melakukan jarimah zina," jelasnya.

Selain TS dan RJ, Kejari Aceh Timur juga mengeksekusi terpidana lainnya, yakni Muhammad Fauzan dengan hukuman sebanyak 100 kali cambuk.

Baca Juga:Direktur BEI Pastikan Bisnis Broker Saham Makin Semarak, Tapi Butuh Modal Besar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini