Agen Chip Domino di Aceh Jaya Jalani Hukuman Cambuk

terpidana dihukum dengan hukuman sebanyak sepuluh kali cambuk setelah di potong masa penahanan sehingga dicambuk sembilan kali.

Suhardiman
Rabu, 30 Juni 2021 | 19:12 WIB
Agen Chip Domino di Aceh Jaya Jalani Hukuman Cambuk
Agen Chip Domino di Aceh Jaya Jalani Eksekusi Cambuk. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Seorang agen chip domino di Aceh Jaya menjalani hukuman cambuk. Ia dinilai terbukti melakukan jarimah maisir jenis chip domino.

Kasipenkum Kejari Aceh Jaya, Ahmad Buchori mengatakan, terpidana dihukum dengan hukuman sebanyak sepuluh kali cambuk setelah di potong masa penahanan sehingga dicambuk sembilan kali.

"Pada tahun 2021 ini baru pertama kali kita laksanakan hukuman cambuk. Yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan jarimah maisir sebagaimana di atur dalam pasal 20 qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayyat," katanya, dilansir dari Antara, Rabu (30/6/2021).

Ia mengatakan, eksekusi cambuk tersebut dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan (LP) kelas III Calang. Dalam kasus tersebut juga ikut diamankan sejumlah barang bukti yang nantinya akan dikembalikan kepada terdakwa dan ada juga yang akan di musnahkan.

Baca Juga:Mark Sungkar Benarkan Keluarga Besarnya Lagi Berjuang Sembuh dari Covid-19

"Barang bukti HP dikembalikan kepada terpidana dan sejumlah uang dirampas dan di setor kepada Baitul Mal Aceh Jaya, alat bukti catatan penjualan chip akan di musnahkan ," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini