SuaraSumut.id - Seorang nelayan di Lhokseumawe, Aceh, Nazaruddin Razali (59) mengajukan permohonan suntik mati atau eutanasia. Sidang permohonan suntik mati tersebut digelar di PN Lhokseumawe, pada Kamis (13/1/2022).
Seratusan nelayan karamba di Waduk Pusong turut hadir mengikuti jalannya persidangan. Petugas kepolisian juga mengamankan lokasi persidangan. Persidangan dalam agenda pembacaan permohonan suntik mati dengan hakim tunggal Budi Sunanda.
Nazaruddin melalui kuasa hukumnya Muhammad Zubir mengatakan, permohonan suntik mati dilakukan karena kliennya merasa tertekan akibat kebijakan Pemkot Lhokseumawe merelokasi Waduk Pusong yang merupakan mata pencarian sehari-hari para nelayan.
"Sejak dibangun waduk itu, klien kami sebagai nelayan keramba jaring apung tradisional di lokasi tersebut hingga saat ini. Para nelayan ini menguntungkan hidup dari penghasilan keramba di dalam waduk," katanya, melansir Antara, Jumat (14/1/2022).
Baca Juga:Taruh Sepiring Nasi dan Segelas Es Teh di Tempat Tak Terduga, Wanita Ini Dihujat Warganet
Terkait waduk sudah tercemar limbah mercuri, Zubir mengatakan, bahwa hingga saat ini tidak ada bukti otentik bahwa Waduk Pusong telah tercemar limbah.
"Hasil investigasi kami dan data dari dinas terkait bahwa tidak ditemukan bukti otentik waduk tersebut tercemar limbah yang membahayakan," katanya.
Kliennya dan para nelayan mulai resah dengan kebijakan Camat Banda Sakti yang melibatkan TNI dan Polri untuk melakukan pemaksaan agar nelayan bersedia atau menyetujui kebijakan relokasi tersebut.
"Masyarakat kini mulai tertekan dengan kebijakan tersebut, sehingga klien kami memutuskan untuk mengajukan permohonan suntik mati," katanya.
Hakim menutup sidang setelah mendengarkan permohonan suntik mati dan akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dan bukti-bukti.