Sidang Permohonan Suntik Mati Nazaruddin Digelar, Ratusan Nelayan Geruduk PN Lhokseumawe

Petugas kepolisian juga mengamankan lokasi persidangan.

Suhardiman
Jum'at, 14 Januari 2022 | 10:37 WIB
Sidang Permohonan Suntik Mati Nazaruddin Digelar, Ratusan Nelayan Geruduk PN Lhokseumawe
Kuasa hukum Nazaruddin Rajali saat memberikan keterangan usai menjalankan sidang perdana permohonan suntik mati. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Seorang nelayan di Lhokseumawe, Aceh, Nazaruddin Razali (59) mengajukan permohonan suntik mati atau eutanasia. Sidang permohonan suntik mati tersebut digelar di PN Lhokseumawe, pada Kamis (13/1/2022).

Seratusan nelayan karamba di Waduk Pusong turut hadir mengikuti jalannya persidangan. Petugas kepolisian juga mengamankan lokasi persidangan. Persidangan dalam agenda pembacaan permohonan suntik mati dengan hakim tunggal Budi Sunanda.

Nazaruddin melalui kuasa hukumnya Muhammad Zubir mengatakan, permohonan suntik mati dilakukan karena kliennya merasa tertekan akibat kebijakan Pemkot Lhokseumawe merelokasi Waduk Pusong yang merupakan mata pencarian sehari-hari para nelayan.

"Sejak dibangun waduk itu, klien kami sebagai nelayan keramba jaring apung tradisional di lokasi tersebut hingga saat ini. Para nelayan ini menguntungkan hidup dari penghasilan keramba di dalam waduk," katanya, melansir Antara, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga:Taruh Sepiring Nasi dan Segelas Es Teh di Tempat Tak Terduga, Wanita Ini Dihujat Warganet

Terkait waduk sudah tercemar limbah mercuri, Zubir mengatakan, bahwa hingga saat ini tidak ada bukti otentik bahwa Waduk Pusong telah tercemar limbah.

"Hasil investigasi kami dan data dari dinas terkait bahwa tidak ditemukan bukti otentik waduk tersebut tercemar limbah yang membahayakan," katanya.

Kliennya dan para nelayan mulai resah dengan kebijakan Camat Banda Sakti yang melibatkan TNI dan Polri untuk melakukan pemaksaan agar nelayan bersedia atau menyetujui kebijakan relokasi tersebut.

"Masyarakat kini mulai tertekan dengan kebijakan tersebut, sehingga klien kami memutuskan untuk mengajukan permohonan suntik mati," katanya.

Hakim menutup sidang setelah mendengarkan permohonan suntik mati dan akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dan bukti-bukti.

Baca Juga:7 Potret Rangkaian Acara Vidi Aldiano dan Sheila Dara Jelang Nikah, Pengajian hingga Ngeuyeuk Seureuh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini