Sopir Diperas di Pajak Bengkok Medan Viral, Polisi Tangkap Pelaku

Pelaku meminta uang Rp 35 ribu dengan memaksa dan mengatakan wajib membayar.

Suhardiman
Sabtu, 15 Januari 2022 | 10:02 WIB
Sopir Diperas di Pajak Bengkok Medan Viral, Polisi Tangkap Pelaku
Pelaku pemerasan terhadap sopir ditangkap polisi.[Ist]

SuaraSumut.id - Video yang menunjukkan seorang sopir mobil bongkar muat di Pajak Bengkok, Jalan Aksara Medan, menjadi korban pemerasan viral di media sosial.

Dilihat SuaraSumut.id, Sabtu (15/1/2022), terlihat sopir kaget saat diberi lembaran kwitansi pembayaran mulai dari uang parkir, hingga kutipan untuk organisasi buruh, dan kepemudaan yang harus dibayarnya.

"Galak kali di Pajak Bengkok ini, gak sia-sia namanya Kota Medan," kata sopir sembari merekam lembaran kertas kutipan.

Sang sopir lalu menyebutkan detail kutipan dari setiap lembaran kwitansi yang diterima. Jumlahnya banyak dan wajib dibayar.

Baca Juga:4 Hal yang Harus Kamu Biasakan agar Masa Depanmu Cemerlang, Mulai dari Sekarang!

Polisi yang menerima informasi itu menindaklanjutinya. Hasilnya, satu orang pelaku pemerasan ditangkap.

Pelaku ADS (47) tak berkutik saat polisi datang menangkapnya di rumahnya di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

"Kita telah mengamankan satu orang tersangka diduga melakukan tindak pidana pemerasan yang viral di media sosial," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus.

Ia mengatakan, aksi pemerasan terjadi Sabtu (8/1/2022). Saat itu korban menurunkan barang di Pajak Bengkok. Pelaku meminta uang Rp 35 ribu dengan memaksa dan mengatakan wajib membayar.

"Dengan sangat terpaksa korban memberikan uang tersebut. Korban melaporkannya ke Polrestabes Medan guna proses hukum yang berlaku," jelasnya.

Baca Juga:Warung Ibu Dibobol, Feri Prima Gorok Leher Pencuri Hingga Tewas

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku target pemerasan mobil yang sedang melakukan kegiatan bongkar muat di Pajak Bengkok Medan.

"Pelaku mengaku dari salah saru organisasi dan sudah 10 bulan melakukan aksinya. Ia mendapatkan hasil Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu per hari," jelasnya.

Kekinian pelaku sudah dilakukan penahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini