Polda Sumut Buru 4 Pelaku Kasus Kapal TKI Tenggelam di Malaysia

Mereka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Suhardiman
Sabtu, 15 Januari 2022 | 10:14 WIB
Polda Sumut Buru 4 Pelaku Kasus Kapal TKI Tenggelam di Malaysia
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. [dok: Polda Sumut]

SuaraSumut.id - Polda Sumut memburu empat pelaku kasus tenggelamnya kapal yang mengangkut tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di perairan Malaysia.

Empat pelaku berperan sebagai nakhoda serta koordinator di Malaysia. Mereka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Empat pelaku masih dalam pengejaran. Sedangkan delapan orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, melansir Antara, Sabtu (15/1/2022).

Diketahui, kapal yang membawa TKI ilegal tenggelam Rabu 22 Desember 2021 sekira pukul 22.00 WIB. Sebanyak 124 TKI dan 6 Anak Buah Kapal (ABK) berangkat menggunakan kapal tersebut.

Baca Juga:Tampil Lebih Dewasa, 7 Momen Ulang Tahun Sandrinna Michelle yang Ke-15

Kapal mengalami kerusakan di perairan Sumatera Utara, sehingga balik ke penambatan kapal di Kabupaten Batu Bara. Di lokasi penambatan sudah disiapkan 2 kapal berukuran 14 dan 16 meter.

"Para TKI berangkat menggunakan kapal tersebut, namun 16 orang membatalkan keberangkatan. Mereka tiba di perairan Malaysia pada 24 Desember 2021 sekira pukul 07.00 WIB," ucapnya.

Para TKI menunggu jemputan dari koordinator di Malaysia, tapi tidak kunjung datang sampai pukul 19.00 WIB. Untuk itu diputuskan untuk kembali ke Batu Bara hingga terjadinya musibah itu.

Kapal tersebut tenggelam hingga menelan korban puluhan orang. Hanya 31 TKI Ilegal dan termasuk ABK yang selamat ditolong kapal nelayan Tanjung Balai.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga:Gempa Bumi M 6.6 Banten Dirasakan 11 Wilayah dari Pandeglang sampai Lampung Barat, 257 Rumah Rusak

"Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini