SuaraSumut.id - Dua polisi di Sumatera Utara, Wariono dan Tuharno dituntut hukuman mati. Mereka disebut bersalah menjual barang bukti sabu hasil sitaan.
Tuntutan dibacakan dalam dua berkas terpisah oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Balai R Simanjuntak dalam sidang yang digelar Rabu (19/1/2022).
"Terdakwa terbukti secara sah tanpa hak menjual barang bukti narkoba dan mendapat keuntungan. Tidak ada yang meringankan, kami minta majelis hakim menjatuhkan pidana mati," katanya melansir Antara.
Sementara sembilan lainnya dituntut hukuman seumur hidup. Mereka adalah Khoiruddin, Syahril Napitupulu, Agus, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Agung Sugiarto Putra, Josua Samaoso Lahagu, Kuntoro, Leonardo.
Sedangkan satu terdakwa Hendra yang merupakan honorer Polairud dituntut hukuman 15 tahun penjara.
Atas tuntutan tersebut, masing-masing penasehat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Selasa 25 Januari 2022.
Diketahui, kasus yang melibatkan 11 orang polisi dan seorang honorer Polairud berawal pada Rabu (19/5/2021).
Petugas yang melakukan patroli menemukan kapal Kaluk yang membawa 76 Kg sabu dalam bungkus teh merk Guanyinwang dan Qing Shan.
Narkoba itu dibawa Hasanul Arifin dan Supandi dari Malaysia. Dari jumlah itu, 19 kg digelapkan para tersangka. Bahkan sebagian sabu sudah sempat dijual bernilai ratusan juta rupiah.
Baca Juga:Seorang Pelajar Hanyut di Sungai Serdang Bedagai, Tim SAR Lakukan Pencarian