Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Jadi Tersangka, Sempat Mengajak Hindari Korupsi

Ia juga menyampaikan terima kasih atas bimbingan dan arahan KPK hingga membawa Langkat mencapai WCP dengan hasil yang baik.

Suhardiman
Kamis, 20 Januari 2022 | 12:39 WIB
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Jadi Tersangka, Sempat Mengajak Hindari Korupsi
Petugas menunjukkan barang bukti disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) saat konferensi pers terkait penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

SuaraSumut.id - KPK menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa. Padahal sebelum ditangkap KPK, Terbit Rencana sempat mengajak agar menghindari korupsi.

Dilihat dari website resmi Pemkab Langkat, Kamis (21/1/2022), hal itu disampaikan Terbit saat mengikuti rapat koordinasi bersama KPK, Kamis (10/6/2021).

"Hindari korupsi, mari kita membangun Langkat untuk kesejahteraan bersama," kata Terbit.

Rakor diikuti Direktur Koordinasi dan Supervisi I KPK Didik Agung Wijanarko dan Kepala Satgas Pencegahan KPK RI, Maruli Tua.

Baca Juga:Musuh Bebuyutan Menolak Jika Ahok Dipilih Jokowi untuk Pimpin Ibu Kota Negara Baru Nusantara

Ia juga menyampaikan terima kasih atas bimbingan dan arahan KPK hingga membawa Langkat mencapai WCP dengan hasil yang baik.

"Terima kasih atas bimbingannya," katanya.

Sebelumnya, Sejumlah pihak ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Salah satu yang ikut ditangkap adalah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

KPK kemudian menetapkan Terbit menjadi tersangka bersama lima lainnya, yaitu IS (Iskandar) selaku kepala desa Balai Kasih, selaku swasta MSA (Marcos Surya Abdi), SC (Shuhanda Citra), IS (Isfi Syahfitra) dan MR (Muara Perangin Angin).

Dalam operasi tangkap tangan KPK menyita sejumlah uang sebagai barang bukti mencapai Rp 786 juta.

Baca Juga:Paman Bantah Jonathan Frizzy Lakukan KDRT, Akui Keponakan Pernah Ribut Besar dengan Istri

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini