SuaraSumut.id - Seorang pria di Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara (Sumut), berinisial ISS (28) ditangkap polisi usai mencabuli anak tirinya hingga mengalami pendarahan. Korban pencabulan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Pelaku mencabuli anak tirinya yang berusia 13 tahun sebanyak lima kali. Peristiwa itu dilaporkan ibu kandung korban ke polisi.
"Tindak asusila tersebut diketahui setelah sang ibu curiga dengan gerak-gerik anaknya," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, melansir kabarmedan.com, Kamis (20/1/2022).
Pelaku mengajak korban ke bengkel yang tidak jauh dari rumahnya, Sabtu (8/1/2022). Beberapa jam kemudian, pelaku pulang ke rumah sendiri. Ibu korban kemudian bertanya soal anaknya.
Baca Juga:PKL Bakal Direlokasi, Foto Jadul Malioboro Ini Tunjukkan Penataan 50 Tahun Lalu
"Pelaku mengaku korban masih berada di bengkel dan sedang mandi," ujarnya.
Beberapa saat kemudian korban kembali dalam keadaan basah kuyup. Sementara pelaku kembali pergi keluar rumah.
"Saat ibunya bertanya korban mengaku sedang halangan. Korban lalu disuruh membersihkan darahnya ke kamar mandi," katanya.
Selesai membersihkan diri, ibu korban curiga karena masih ada darah yang keluar dari kemaluan korban.
"Korban diminta menjawab jujur, dan mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya," jelasnya.
Baca Juga:Sambut Kedatangan UAS, Bupati Mempawah Erlina Pastikan Persiapan Hampir Selesai
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 46 UU RI No. 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.