SuaraSumut.id - Pemprov Aceh didesak segera membentuk panitia seleksi (pansel) komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) yang baru.
Hal ini mengingat pengurusan lama sudah mau berakhir Januari 2022 ini. Demikian dikatakan Direktur Aceh Women's for Peace Foundation (AWPF) Irma Sari, melansir Antara, Kamis (20/1/2022).
"Ini harus dilanjutkan karena periode kepengurusan KPPAA sekarang sudah selesai, maka perlu membentuk pansel untuk menyeleksi komisioner yang baru," katanya.
Ia mengaku, Lembaga KPPAA ini masih sangat penting eksistensinya mengingat semakin banyaknya kasus yang menimpa anak khususnya terkait kekerasan seksual.
Baca Juga:7 Hal yang Bisa Saja Menguras Energi dalam Menjalani Hidup
Selama ini, kata Irma, KPPAA telah bekerja sangat baik dalam upaya perlindungan anak korban dari kekerasan seksual di Aceh.
"Karena itu lembaga ini perlu terus bekerja menjalankan fungsi pengawasannya terhadap perlindungan anak," ujarnya.
Jika alasan pemerintah tidak melanjutkan KPPAA karena keterbatasan anggaran, maka sudah seharusnya dialokasi khusus, mengingat kasus kekerasan terhadap anak semakin marak di Aceh.
"Saya sarankan kepada DPRA untuk terus memastikan anggaran yang berperspektif gender dan kelompok rentan lainnya," tukasnya.
Baca Juga:Diminati AC Milan, Presiden Lille Tegaskan Tak akan Jual Sven Botman