Anak Anggota Dewan di Sumut Ditangkap Polisi, Miliki Senpi Ilegal

Ia mengaku membeli senpi Rp 1 juta.

Suhardiman
Jum'at, 21 Januari 2022 | 07:35 WIB
Anak Anggota Dewan di Sumut Ditangkap Polisi, Miliki Senpi Ilegal
Ilustrasi penangkapan. [shutterstock]

SuaraSumut.id - Seorang pria yang juga anak anggota DPRD di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara ditangkap polisi. RSS (32) ditangkap karena miliki senjata api (senpi) ilegal.

Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, RSS ditangkap Rabu 19 Januari 2022. Penangkapan berawal dari penyelidikan atas informasi kepemilikan senjata api ilegal.

"Dari penyelidikan itu kita menangkap RSS. Dari pengakuannya belum pernah digunakan untuk melakukan tindak pidana," katanya, Kamis (20/1/2022).

Meski belum pernah digunakan untuk tindak pidana, namun senpi itu pernah diletuskan sebanyak satu kali. Ia mengaku membeli senpi Rp 1 juta.

Baca Juga:Rekap Hasil IBL 2022: Patriots Tumbang, Dewa United Petik Kemenangan Ketiga

"Senpi itu dibelinya dari seseorang berinisial A. Ia juga mendapatkan 5 butir peluru," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan AKP Paulus Robert Gorby Simamora menambahkan, RSS ditangkap saat nongkrong di warung yang bersebelahan dengan Pos Lalu Lintas.

Dari tangannya petugas menyita satu pucuk senpi
beserta empat butir pelurunya. Senpi itu dibeli tersangka untuk jaga diri. Namun polisi menduga ada kemungkinan senpi dipakai untuk gagah-gagahan.

"Pekerjaannya sebagai penjaga kafe dan penginapan. Bisa seperti itu, hanya pengakuannya untuk pengamanan diri," jelasnya.

Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga:Terserang DBD, Tiga Warga Pamekasan Meninggal

Kontributor : Budi warsito

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini