SuaraSumut.id - Kejati Sumut menangkap seorang wanita berinisial M (52) dalam kasus dugaan pemalsuan. M ditangkap di rumahnya di kawasan Medan Amplas.
"DPO terpidana M merupakan manager SPBU PT TPS di Jalan DI Panjaitan Pematangsiantar yang diputus bersalah melakukan pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak oleh Pengadilan Tinggi Medan tahun 2020," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Jumat (21/1/2022).
Penangkapan terhadap M dilakukan setelah tim melakukan pemantauan selama satu pekan.
Kasus yang menjerat M diputus oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Hukuman itu lalu ditambah oleh Pengadilan Tinggi menjadi 5 tahun penjara.
Baca Juga:Identitas Calon Istri Andy Shinhwa Terungkap, Ternyata Seorang Presenter
"Atas perbuatan terdakwa PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp 7.326.660.000," ujarnya.
Yos mengatakan, M disebut sempat melarikan diri. M berpindah-pindah sebelum ditangkap.
"Selama pelarian, terpidana bolak balik Riau-Medan karena ada anak Pertama yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan," tukasnya.
Kontributor : Budi warsito