Polda Ambil Alih Kasus Perusakan Pondok Pesantren

sudah ada 17 saksi yang memberikan keterangan soal insiden perusakan fasilitas itu.

Suhardiman
Jum'at, 21 Januari 2022 | 14:59 WIB
Polda Ambil Alih Kasus Perusakan Pondok Pesantren
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. [Ist]

SuaraSumut.id - Polda NTB mengambil alih penanganan kasus perusakan fasilitas Pondok Pesantren As-Sunnah, Bagek Nyaka, Kabupaten Lombok Timur. Kekinian kasus tersebut berada di bawah kendali Direktorat Krimiminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, melansir Antara, Jumat (21/1/2022).

"Jadi penyelidikannya dari Ditreskrimum Polda NTB. Progresnya sekarang masih menyinkronkan dengan keterangan-keterangan para saksi," katanya.

Disoal penyelidikan kasus perusakan pondok pesantrendiduga imbas dari unggahan cuplikan video Ustaz Mizan Qudsiah, turut disampaikan ke Dirreskrimum Kombes Pol Hari Brata.

Baca Juga:Fakta Persidangan: Ritual 'Kemben' Anak Kiai Jombang, Tersangka Pencabulan

"Kita masih proses penyelidikan. Kita masih menggali informasi-informasi yang ada di lapangan," ujarnya.

Ia mengatakan, sudah ada 17 saksi yang memberikan keterangan soal insiden perusakan fasilitas itu.

Sebagian besar dari mereka yang memberikan keterangan ke polisi adalah warga yang menyaksikan aksi perusakan di tiga lokasi berbeda.

Perusakan kendaraan roda empat di areal Ponpes As-Sunnah Bagek Nyaka. Pembakaran material untuk pembangunan musala, dan rumah milik ketua panitia pembangunan mushalla.

Dengan progres demikian, Hari memastikan bahwa kasus tersebut belum mengarah pada penentuan tersangka. Melainkan kini pihaknya masih berupaya mengungkap peran pelaku perusakan maupun adanya dugaan provokator dari aksi masa tersebut.

Baca Juga:Prabowo Resmi Ubah Logo Kemhan, Kental Nuansa Merah Tua dan Emas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini