SuaraSumut.id - Anggota komisi A DPRD Sumut meminta agar tujuh pengumunan nama calon Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) terpilih dibatalkan.
Pasalnya, pemilihan nama-nama itu tidak sesuai mekanisme yang berlaku. Selain itu, pimpinan Komisi A yang memimpin rapat juga dianggap arogan karena tidak mendengarkan intrupsi dari anggota.
Demikian dikatakan anggota Komisi A DPRD Sumut Meryl Rouly Saragih, melansir Antara, Minggu (23/1/2022).
"Penetapan tujuh nama anggota KPID Sumut periode 2021-2022 kemarin tidak sah. Pimpinan arogansi dan langsung mengetok palu tanpa mempertimbangkan interupsi dari anggota," katanya.
Baca Juga:Pembalap Liar Bisa Tancap Gas di Meikarta pada Februari 2022 Ini
Dirinya berencana membuat surat keberatan dan pembatalan keputusan pemilihan KPID kepada pimpinan dewan. Politisi PDIP ini keberatan terkait mekanisme skoring.
Terlebih pimpinan rapat menentukan yang terpilih dari skoring yang tidak ada tata tertibnya.
"Mekanisme skoringnya tidak jelaskan dan tidak berdasar. Yang menentukan skoring tenaga Ahli, tidak disaksikan oleh anggota dewan. Bagaimana mekanisme skoringnya? Karena di lembar penilaian itu huruf, tapi yang keluar angka. Tidak ada disampaikan cara menghitung dan hasilnya ke anggota," katanya.
Ia mengaku tidak setuju dengan mekanisme skoring fit and proper test yang menentukan pemilihan. Karena tidak di sepakati mekanismenya dari awal.
"Itu tidak adil. Kemudian yang hitung dan menentukan angkanya tenaga ahli. Memang ada kapasitasnya buat skoring?" jelasnya.
Baca Juga:Ekspresi Ganjar Pranowo Santap Pempek Palembang Viral, Warganet: Duh, Jadi Ngiler
Bahkan, kata Meryl, anggota rapat mau interupsi tidak di sepakati pimpinan sidang.
"Asal main ketok aja pimpinan sidang tanpa hitung berapa yang setuju dan tidak. Bagaimana dia bilang musyawarah mufakat sementara masih ada yang tidak setuju dan interupsi," tukasnya.