SuaraSumut.id - Polisi mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku mengancam korban dengan granat agar tak melaporkan tindakan bejatnya.
Kasus itu diketahui setelah seorang ibu rumah tangga warga Kabupaten Marauke, melaporkan HA ke Mapolres Merauke, pada Senin (24/1/2022).
"Berdasarkan laporan persetubuhan itu diduga telah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas 3 SMP sekitar tahun 2022 hingga Januari 2022," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Mustofa Kamal, melansir kabarpapua.co--jaringan suara.com, Selasa (25/1/2022).
Kasus ini berawal saat paman ibu korban meminta pelapor (ibu korban) agar menjemput putrinya karena kerap disetubuhi oleh pelaku di rumah neneknya.
Baca Juga:Pemerintah dan Start-Up Dukung UMKM Jawa Tengah Siap Go Digital
Pelapor lalu mendatangi korban untuk menanyakan soal apa yang dialaminya. Korban mengakui sering disetubuhi pelaku dengan ancaman kekerasan fisik.
"Korban mengakui sering disetubuhi oleh pelaku dengan ancaman akan dipukul dan dibunuh. Bahkan, pelaku sempat mengancam korban menggunakan granat miliknya," katanya.
Polisi lalu melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi lokasi terduga persetubuhan. Hasilnya polisi menemukan sejumlah bahan peledak.
"Ditemukan dua granat, satu magasin dan sejumlah amunisi diduga milik pelaku," katanya.
Pelaku terancam Pasal 81 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:4 Tips Agar Artikel Kamu Lolos Kurasi di Yoursay.id