SuaraSumut.id - Seorang remaja berusia 17 tahun di Nagan Raya, Aceh, divonis 66 bulan penjara. Ia terbukti memperkosa ABG yang masih berusi 15 tahun.
Dirinya sudah dua kali terlibat kasus pemerkosaan. Vonis dibacakan dalam sidang pada Selasa (25/1/2022).
Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak’ sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa melanggar Pasal 50 jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca Juga:Delapan Orang Tewas, Satu Pertandingan Perempat Final Piala Afrika Pindah Venue
Demikian dikatakan Kasi Intelijen Kejari Nagan Raya Heru Duwi Admojo, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (26/1/202).
"Hakim menjatuhkan uqubat terhadap anak berupa penjara selama 66 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Banda Aceh dikurangi selama anak berada dalam tahanan,” katanya.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut 67 bulan penjara. Terdakwa ditangkap polisi atas perbuatannya melakukan pemerkosaan terhadap korban pada 11 Desember 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.
Pemerkosaan dilakukan di sebuah warung kafe di Nagan Raya.
Baca Juga:Menpora Pastikan Penerapan Sistem Bubble di Kejuaraan Internasional yang Digelar di Indonesia