"Tapi kesimpulan belum (pelanggaran HAM)," ucapnya.
Jika seandainya terbukti ada pelanggaran HAM, kata Choirul, proses hukum terhadap Terbit Rencana Perangin Angin siap menanti.
"Ini pakai undang-undang 39 pasti ini pelanggaran hukum. Kalau di situ pelanggaran hukumnya dekat sekali dengan soal pidana pasti teman kepolisian memang harus menindak lanjuti dan mengusut tuntas dan membawa ini ke proses pengadilan. Karena itu adalah tindakan pidana. Jadi ada tim yang bergerak sendiri untuk menindaknya," tukasnya.
Pantauan di lokasi, kerangkeng itu berada persis di areal belakang rumah Terbit Rencana Perangin Angin.
Baca Juga:Truk Alami Rem Blong Meluncur Sampai Tabrak Tembok Puskesmas Hingga Jebol di Situbondo
Kerangkeng berbentuk dua buah bangunan berdempetan dengan bagian depan terdapat teralis besi.
Saat ini kondisi kerangkeng tidak ada penghuni. Puluhan orang yang berada di dalam kerangkeng telah dievakuasi.
"Setelah sembuh saya bekerja di pabrik sawit, tidak digaji tapi makan puding dapat," kata Nanda Ginting (33), salah seorang penghuni kerangkeng yang sedang menjalani asesmen.
Kontributor : M. Aribowo