Pembobol Brankas KPU Papua Barat Ditangkap, Pelaku ASN hingga Pelajar

Kekinian ketiga pelaku telah mendekam di rumah tahanan Mapolda Papua Barat.

Suhardiman
Kamis, 27 Januari 2022 | 18:04 WIB
Pembobol Brankas KPU Papua Barat Ditangkap, Pelaku ASN hingga Pelajar
Pembobol Brankas KPU Papua Barat Ditangkap. [kabarpapua.co]

SuaraSumut.id - Brankas milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat dibobol maling. Peristiwa terjadi pada 26 Desember 2021. Polisi yang melakukan penyelidikan dan menangkap tiga pelaku di lokasi berbeda.

Hal tersebut dikatakan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, AKBP Robertus A Pandiangan, melansir kabarpapua.co--jaringan suara.com, Kamis (27/1/2022).

"Ketiga pelaku berinisial DUT (49), GGH (46) dan NBA (19). Mereka (pelaku) merupakan ASN, honorer dan pelajar," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Robertus, aksi pembobolan direncanakan oleh pelaku DUT. Awalnya mereka mengamati Kantor KPU Papua Barat untuk mencari jalan masuk ke dalam.

Baca Juga:Mendapat Dorongan Partai Maju Sebagai Calon Wali Kota Pontianak, Ketua DPW PKS Kalbar Arif Joni Prasetyo Mengaku Siap

"Mereka masuk dengan cara merusak teralis besi jendela belakang. Pelaku merusak kamera CCTV agar dapat leluasa beraksi dan memang saat kejadian tidak sekuriti," ujarnya.

Pelaku membawa brankas kecil berisi uang Rp 60,2 juta, STNK mobil KPU, serta sertifikat.

"Mereka hanya mengambil uang, sedangkan STNK dan sertifikat dibuang bersama brankas di jurang," ungkapnya.

Ia menjelaskan, pelaku mendapat uang curian tersebut tidak merata. Pelaku NBA mendapatkan bagian Rp 1 juta, GGH mendapat Rp 12 juta dan sisanya untuk DUT.

Kekinian ketiga pelaku telah mendekam di rumah tahanan Mapolda Papua Barat.

Baca Juga:Ini 4 Trik Sederhana Memulai Obrolan dengan Orang Baru, Bebas dari Bosan

"Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP Junto Pasal 55 dengan ancaman hukum 9 tahun penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini