Kedua pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman mati atau seumur hidup minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Dari hasil gelar yang dilakukan, keduanya
tidak ditahan tetapi rawat inap atau rehabilitasi inap di panti rehabilitasi narkoba yang sudah dapat rekomendasi dari BNN.