SuaraSumut.id - BBKSDA dan Polda Sumut membongkar perdagangan satwa liar dilindungi di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap dua orang, yaitu ARR dan MA. Petugas juga menyita berbagai satwa liar dilindungi seperti dua ekor emys (kura-kura kaki gajah) atau baning cokelat (Manouria Emys), tiga ekor ular sanca hijau (Morelia Viridis), satu ekor buaya sinyulong (Tomistoma Schelegelli) dan 20 ekor buaya muara.
Plt Kepala BBKSDA Sumut mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang seseorang yang memiliki beberapa satwa liar dilindungi.
"Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan BBKSDA dan Polda Sumut, dengan mendatangi lokasi yang diinformasikan," katanya.
Baca Juga:Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek, Presiden Jokowi: Gong Xi Fa Cai
Dari penggerebekan di rumah ARR, petugas mengamankan dua ekor kura-kura, tiga ekor ular sanca hijau dan satu ekor buaya sinyulong.
Dalam pengembangan kasus, kata Irzal, pelaku ARR kemudian menginformasikan bahwa sebelumnya MA (pelaku lainnya) menitipkan satwa dilindungi kepadanya beberapa hari yang lalu.
"Namun MA kemudian mengambil kembali buaya tersebut pada hari itu juga," kata Irzal.
Petuga melakukan pengembangan dengan mendatangi kos MA di Kecamatan Medan Sunggal.
"Dari pemeriksaan MA mengaku memiliki 20 ekor buaya muara, dan saat itu sedang dalam perjalanan menggunakan bus menuju Bandar Lampung untuk diperdagangkan," katanya.
Mengetahui bus sedang dalam perjalanan menuju Kota Kisaran, petugas berkoordinasi dengan Polsek Simpang Empat, Polres Asahan untuk mencegat bus dan mengamankan satwa tersebut.
"Selanjutnya buaya muara beserta dengan pemiliknya MA, diamankan petugas ke Mapolda Sumut," kata Irzal.
Mengingat satwa-satwa yang dilindungi tersebut semuanya dalam keadaan hidup, Polda Sumut menitipkan seluruh satwa kepada petugas BBKSDA Sumut.
Irzal menyampaikan semua satwa yang diamankan petugas merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan : setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
"Terhadap yang dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, menurut pasal 40 ayat 2, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo