Tim Gabungan Bongkar Perdagangan Satwa Liar Dilindungi, 2 Orang Ditangkap

pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang seseorang yang memiliki beberapa satwa liar dilindungi.

Suhardiman
Selasa, 01 Februari 2022 | 12:01 WIB
Tim Gabungan Bongkar Perdagangan Satwa Liar Dilindungi, 2 Orang Ditangkap
Dua orang diduga pelaku perdagangan satwa liar dilindungi menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. [Ist]

"Selanjutnya buaya muara beserta dengan pemiliknya MA, diamankan petugas ke Mapolda Sumut," kata Irzal.

Mengingat satwa-satwa yang dilindungi tersebut semuanya dalam keadaan hidup, Polda Sumut menitipkan seluruh satwa kepada petugas BBKSDA Sumut.

Irzal menyampaikan semua satwa yang diamankan petugas merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Baca Juga:Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek, Presiden Jokowi: Gong Xi Fa Cai

Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan : setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

"Terhadap yang dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, menurut pasal 40 ayat 2, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini