SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang terkait kasus ledakan yang terjadi Sibolga, Sumatera Utara (Sumut). Kedua orang yang ditangkap berinisial D (31) dan FA (37). Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Humas Polres Sibolga AKP R Sormin mengatakan, D berperan sebagai operasional lapangan dan pemegang kunci gudang tempat penyimpanan bahan peledak (pengontrak) sekaligus penyedia bahan peledak.
"Untuk FA sebagai pengurus kapal sekaligus pemasaran ikan hasil tangkapan dengan bahan peledak," katanya.
Sormin menjelaskan, petugas telah mengantongi nama-nama lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga:Tiga Tahun Anak-anak Sekolah Dasar YPPK Kabupaten Merauke Tidak Mendapatkan Pendidikan
"Namun kita belum bisa kami ungkapkan pada saat ini," ujarnya.
Saat terjadi ledakan, kata Sormin, kedua tersangka diketahui masih berada di lokasi. FA lalu melarikan diri ke Sumatera Barat (Sumbar) hingga akhirnya menyerahkan diri.
Bahan yang meledak merupakan sisa dari sejumlah bahan peledak yang dibawa sebelumnya oleh kapal tertentu dari tangan keduanya.
"Ada sekitar 60 botol yang tersisa dan disimpan di lokasi kejadian oleh tekong kapal selepas melaut dan melakukan aktivitas bongkar ikan di tangkahan," tukasnya.
Kontributor : Budi warsito