SuaraSumut.id - Hasil seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut dinilai masih menjadi polemik.
Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting mengaku, tidak akan menandatangani surat pengantar penetapan tujuh nama anggota KPID Sumut terpilih, guna diserahkan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk disahkan.
Saat ini Baskami mendapati surat penolakan atas penetapan tujuh nama terpilih dari Fraksi PDI Perjuangan tertanggal 27 Januari 2022 dengan Nomor: 117/F.PDI-P/DPRD-SU/1/2022.
Ditambah dengan kehadiran calon anggota KPID Sumut yang mengadukan perihal kecurangan mekanisme pemilihan.
Baca Juga:Komplotan Pencuri Motor Diamankan, A dan HES Warga Balikpapan, Curi 11 Unit Tanpa Ketahuan
"Saya janji tidak akan saya teken sebelum nanti saya mengadakan rapat dengan pimpinan dewan dan komisi A," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (3/2/2022).
Sementara itu, sebanyak 5 orang mewakili calon KPID Sumut hadir dalam audiensi. Melalui pertemuan itu, berbagai kecurangan yang dirasakan diungkap secara jelas.
Seperti persoalan pernyataan absurd dan menciderai perasaan para peserta dari Hendro Susanto di media massa dengan menyebut bahwa mereka yang terpilih adalah mereka yang memiliki semangat memperbaiki dunia penyiaran.
"Saya jauh dari Mandailing Natal, kita berjuang di sini dari awal. Mengikuti setiap tahapan. Darimana pula kita dinilainya tidak semangat," kata Muhammad Lutfan.
Terkait sistem penilian yang tidak jelas dan hanya dilakukan oleh beberapa anggota dewan saja, hingga tersebarluasnya hasil fit and propertes milik peserta ke publik melalui media sosial.
Baca Juga:Pasca Cerai dari Dhena Devanka, Jonathan Frizzy Bakal Langsung Jual Rumah?
"Mekanisme pemilihan dengan cara musyawarah mufakat sebagian anggota dan model skoring yang dijadikan dasar penetapan tujuh nama berpotensi melanggar hukum," tukasnya.