Sementara itu, penangkapan PMI Ilegal juga dilakukan di Kabupaten Asahan. Ada 58 orang yang diamankan oleh Unit Intel Komando Distrik (Kodim) 0208/Asahan.
Para PMI ilegal itu diamankan dari rumah singgah yang berada di Jalan Kelapa, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Mereka hendak diberangkatkan bekerja ke Malaysia.
"Penggerebekan tersebut pertama kali diketahui oleh Unit Intelejen Kodim 0208/Asahan. Kemudian kami berkordinasi dengan pihak Polres dan kami mengamankan para PMI Ilegal dari rumah persinggahan," ujar Dandim 0208 Asahan Letkol Inf Franki Susanto.
Dilanjutkan Franki, saat diamankan, puluhan PMI Ilegal akan dibawa dengan mobil colt diesel dengan plat nomor BK 8038 VN.
Baca Juga:Sempat Dirawat, Warga di Sumut Alami Pembengkakan Diduga Usai Divaksin Covid-19 Meninggal Dunia
Melihat petugas datang, sopir colt diesel yang mengangkut PMI ilegal langsung kabur dan saat ini tengah diburu.
"Identitas sopir truk belum diketahui. Dari penangkapan tersebut 54 orang diantaranyaa pria dan empat orang wanita," paparnya.
Salah seorang PMI ilegal mengaku, telah merogoh koceknya Rp 9 juta untuk berangkat bekerja ke Malaysia. Ia juga mengatakan, telah berada di Asahan lebih dari seminggu.
"Sudah sejak tanggal 27 kemarin aku disini. Jadi, sudah seminggu. Sempat diungsikan di salah satu lapangan di Asahan," ungkap Agustinus PMI asal NTT.
Lebih lanjut diungkapkannya, ia berangkat ke Malaysia secara ilegal dikarenakan akses masuk Malaysia melalui jalur legal masih ditutup. "Himpitan ekonomi sudah mendesak. Terpaksa saya ambil jalur tikus," tandas Agustinus.
Kontributor : Budi warsito
Baca Juga:Viral Calon Penumpang Ngamuk Gegara Diminta PCR di Bandara Kualanamu, Ini Penjelasan Angkasa Pura