SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga orang diduga pelaku pencurian ternak milik korban Sintong Sitanggang.
Tiga pelaku yang ditangkap berinisial WH (20), HS (21) dan AS (17). Ketiganya terancam Pasal 363 ayah 1 KUHPidana.
"Ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara," kata Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, melansir Antara, Minggu (6/2/2022).
Peristiwa terjadi Jumat (14/1) sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu pelapor melihat kerbau milik Sintong Sitanggang berada di Desa Parbaba Dolok, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Pelapor bersama rekannya mengikuti sebuah mobil yang dicurigai. Tak berapa lama pelapor melihat mobil itu sudah kembali dan membawa satu kerbau betina.
Ia memberhentikan mobil tersebut dan para pelaku tidak dapat menjelaskan kebenaran atas ternak lembu itu, sehingga dilaporkan ke Polres Samosir.
Polisi menyita satu ekor kerbau jenis betina, dan satu unit Mobil dan uang Rp 6 juta.