Bawa Barang Terlarang, Pasutri di Sumut Ditangkap Polisi

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Suhardiman
Selasa, 08 Februari 2022 | 11:18 WIB
Bawa Barang Terlarang, Pasutri di Sumut Ditangkap Polisi
Ilustrasi narkoba. [pixabay]

SuaraSumut.id - Pasangan suami istri di Sumatera Utara (Sumut), berinisial BJ (25) dan CN (24) ditangkap dalam kasus narkoba.

Mereka ditangkap di Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Hal tersebut dikatakan Kasi Humas Polres Simalungun, Ipda Arwansyah, melansir Antara, Selasa (8/2/2022).

"Keduanya mengendarai motor membawa sabu berat kotor atau bruto 5,47 gram," ujarnya.

Baca Juga:Driver Ojol Ini Kelelahan Sampai Tidur Berdiri Bersandar di Tiang Penyangga Flyover, Warganet Terharu

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat adanya pasutri yang membawa sabu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan.

"Keduanya mengaku mendapatkan narkoba dari seorang laki-laki di kawasan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini