SuaraSumut.id - Dua emak-emak di Sumatera Utara (Sumut), yang mencuri sawit dengan dalih untuk membeli susu anaknya dibebaskan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menghentikan penuntutan perkara keduanya dengan keadilan restoratif atau restorative justice.
"Penghentian penuntutan para tersangka ini dengan pendekatan keadilan restoratif," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan, melansir digara.com--jaringan suara com, Rabu (9/2/2022).
Mulanya Sutini (46) dan Suriana diancam dengan Pertama Pasal 111 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Kedua Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kejari Simalungun lalu menghentikan kasus atas dasar Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
"Dua tersangka melakukan pencurian karena desakan kebutuhan dan keadaan ekonomi keluarga. Keduanya mencuri dua goni sawit dengan berat 100 kg yang nilai kerugiannya sebesar Rp 300 ribu," jelasnya.
Tak hanya Sutini (46) dan Suriana, tiga tersangka lain yang terjerat kasus pencurian sawit juga dihentikan penuntutannya. Mereka adalah Darman Alias Leman (39), Zulham Yoyok Abdi (41) dan AR (18).
Ia mengatakan, perkara itu dihentikan karena jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah Rp 2,5 juta.
"Tuntutan di bawah 5 tahun penjara, baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan adanya perdamaian antara pihak tersangka dengan korban," katanya.
Baca Juga:Karangan Bunga Penuhi Rumah Duka Putra Gubernur Kaltara di Jaksel, Wafat Kecelakaan di Senen