SuaraSumut.id - Bupati Aceh Barat H Ramli MS menegaskan, Pemda bersama Forkompimda tidak pernah menutup aktivitas ibadah di setiap masjid.
"Tidak ada penutupan masjid, yang ada hanya larangan salat Jumat di rumah ibadah yang statusnya bukan masjid, tetapi musala," kata Ramli, melansir Antara, Rabu (11/2/2022).
Diketahui, petugas Satpol PP dan tokoh agama di Aceh Barat, memasang spanduk terkait penghentian larangan salat Jumat di musala Jabir Al Ka'biy Meulaboh.
Pemasangan spanduk itu sesuai keputusan Forkompimda Aceh Barat dituangkan dalam Surat Bupati Aceh Barat Nomor: 300/75/2022 tanggal 28 Januari 2022 yang ditandatangani Bupati Aceh Barat H Ramli MS.
Baca Juga:Penyebab Cacar Air Berikut Cara Mengobatinya
Ia mengatakan, larangan salat Jumat karena musala itu tidak terdaftar sebagai masjid di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat.
Musala Jabir Al Ka'biy juga tidak terdaftar sebagai masjid, di aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama Republik Indonesia.
"Karena statusnya masih musala, sesuai aturan yang ada dari pemerintah, kan tidak boleh ada shalat Jumatnya. Tapi kalau shalat fardhu lima waktu tetap berjalan seperti biasa, tidak ada yang melarang," kata Ramli MS.
Ia meminta agar tidak ada pihak yang memanfaatkan persoalan larangan salat Jumat di Mushalla Jabir Al Ka'biy Meulaboh. Hal itu merupakan keputusan bersama dari Forkompimda dan ulama.
Sebelumnya, Pemkab Aceh Barat melarang pengajian ajaran Wahabi Salafi (Salifus Salih) yang selama ini dipusatkan di Mushala Jabir Al-Ka’biy Meulaboh di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan.
Baca Juga:Yuni Shara Berkumur Air Garam Berkala Saat Positif Covid-19, Benarkah Bisa Redakan Corona?
"Aktivitas ini kita larang karena adanya keresahan dari kalangan ulama termasuk rekomendasi dari ulama dari wilayah pantai barat selatan Aceh," katanya.
Pihaknya juga melarang penyebaran ajaran Wahabi Salafi (Salifus Salih) di seluruh Kabupaten Aceh Barat.