SuaraSumut.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat anggota KIP Aceh Barat Daya, Sanusi karena kasus judi. Sanusi disebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti berita acara klarifikasi, teradu terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata anggota majelis etik Teguh Prasetyo, melansir Antara, Kamis (17/2/2022).
Sanusi terbukti melanggar prinsip tertib, profesional, dan membuat kegaduhan sosial. Perbuatan Sanusi mencederai kepercayaan publik dan merendahkan marwah dan kehormatan penyelenggara pemilu.
Sanusi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Baca Juga:Munarman Kritik Densus 88: Tangan Saya Diborgol Hingga Mata Ditutup Saat Ditangkap
Terungkap fakta Sanusi ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus terdakwa dalam persidangan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie.
Hal itu telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggara pemilu dan pemilihan di Aceh.
Teradu berstatus sebagai terdakwa di persidangan dalam kasus judi. Teradu menyerahkan diri kepada polisi setelah sebelumnya melarikan diri dalam operasi penggerebekan.
Dalam klarifikasi Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya, teradu menyatakan mendatangi tempat kejadian judi joker remi hanya sekadar merokok dan minum kopi.
Keterangan saksi dalam sidang pemeriksaan DKPP menerangkan Teradu mengetahui bahwa lokasi kebun kelapa sawit biasa dipakai sebagai tempat bermain judi dan teradu biasa datang ke lokasi judi tersebut.
Baca Juga:Lewati Masa Sulit, for Revenge Comeback dengan Lagu Jeda