SuaraSumut.id - Dua warga negara asing (WNA) asal Republik Demokratik Timor Leste (RDTL), dideportasi. Keduanya merupakan nelayan yang terdampar di wilayah Indonesia. Pendeportasian dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K. A. Halim mengatakan, deportasi dilakukan sebagai upaya penegakkan hukum atas tindakan administratif keimigrasian dua warga itu.
"Dua warga negara RDTL itu atas nama Santiago Seraun dan Saturnino Soares Seraun," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Jumat (18/2/2022).
Ia mengatakan, kedua telah diterima petugas Imigrasi Batugade beserta Agen Konsulat Timor Leste.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Nusa Tenggara Timur menjemput dua warga negara Timor Leste, yang ditahan Satpolairud Polres Belu, Senin (14/2/2022).
Keduanya diduga melanggar keimigrasian.
Baca Juga:Persela Vs Barito Putera, Rahmad Darmawan Waspadai Semangat Juang Laskar Joko Tingkir
Kedua warga negara Timor Leste ini mengalami kerusakan mesin kapal dan terdampar di perairan antara Alor dan Atapupu. Keduanya ditemukan oleh nelayan.