Ada Indikasi Dugaan Pelanggaran di Proyek Food Estate di Sumut

ada temuan terjadinya pelanggaran dari sisi HAM di proyek food estate.

Suhardiman
Rabu, 23 Februari 2022 | 15:25 WIB
Ada Indikasi Dugaan Pelanggaran di Proyek Food Estate di Sumut
Seorang petani tengah membersihkan rerumputan dari area penanaman bawang di lahan food estate, [Suara.com/Budi Warsito].

SuaraSumut.id - Proyek food estate di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut) menjadi perhatian. Alih fungsi hutan sebagai lahan pertanian itu diduga ada indikasi terjadinya pelanggaran hak atas pangan dan gizi.

Salah satu peneliti dari FIAN, Fuad Abdulgani mengatakan, dalam penelusuran FIAN Indonesia bersama dengan KSPPM, PETRASA, BITRA Indonesia dan KPA Sumut membuat sebuah laporan terkait hak atas pangan dalam pelaksanaan food estate ada beberapa temuan penting yang harus menjadi perhatian pemerintah.

"Gambaran besarnya food estate ini proyek negara kandungannya cenderung mengarah ke coorporate agro bisnis," katanya dalam webinar, Rabu (23/2/2022).

Para petani kecil menjadi pemasok bahan baku mentah bagi korporasi agribisnis, sekaligus pasar bagi industri input pertanian serta tenaga kerja bagi industri pangan. Selain itu, dari penelusuran yang dilakukan proyek itu memicu terjadinya konflik atau sengketa tanah antara masyarakat.

Baca Juga:Selain Hesti Purwadinata, Ini 5 Artis yang Ngaku Diblokir Syahrini

"Pada pokoknya hanya ada satu skema yakni pertanian kontrak. Dalam rilis pemerintah dipakai istilah "kemitraan" antara petani dan perusahaan investor atau offtaker. Tapi jika dilihat detailnya itu adalah pertanian kontrak," jelasnya.

Pada musim tanam pertama, kata Abdulgani, skema kemitraan ini belum dilaksanakan karena usaha tani dijalankan melalui pembiayaan APBN. Pola kontrak baru dilaksanakan pada musim tanam kedua.

"Ada empat yang kami identifikasi menawarkan klausulnya masing-masing. Isinya beda-beda. Petani diberi pilihan mau kontrak dengan perusahaan apa. Dengan catatan klausul yang ditawarkan ditentukan oleh perusahaan," ungkapnya.

Ia menyatakan, tidak ada dokumen resmi yang bisa diakses publik terkait pelaksanaan food estate di Sumut ini.

"Yang bisa dijelaskan setelah menelusuri beberapa konteks, yakni dari aspek status lahan Desa Riaria kemungkinan dipilih karena statusnya APL," katanya.

Baca Juga:Soroti Kinerja Jokowi, Rizal Ramli: Mundur, Jangan Bikin Rakyat Lebih Sengsara

Sementara itu, Gusti Shabia menambahkan, ada temuan terjadinya pelanggaran dari sisi HAM di proyek food estate.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini