SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menerima laporan 62 orang pelaku kejahatan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) diduga masih bebas berkeliaran dan belum ditangkap.
Laporan ini diterima setelah mendirikan posko DPO pada bulan November 2021. Dalam kurun waktu tiga bulan, pihaknya telah menerima laporan 62 DPO.
"Diduga ada 62 DPO di wilayah hukum Polda Sumut," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra, kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Ia merinci, 62 DPO itu tersebar di Polda Sumut 3 orang, Polrestabes Medan 1 orang, Polres Batubara 25 orang, Polres Asahan 19 orang.
Baca Juga:Girang Sembuh dari Covid-19, Tarra Budiman: Saya Lulus S2
Lalu Polresta Deli Serdang 2 orang, Polsek Percut Sei Tuan 1 orang, Polsek Medan Timur 1 orang, Polsek Sunggal 9 orang, dan Polsek Patumbak 1 orang.
Terkait dengan data itu, kata Irvan, pihaknya telah menyurati dan meminta penjelasan serta atensi.
"Namun sampai saat ini surat tersebut belum dijawab dan pengaduan terkait DPO belum ada tindaklanjutnya," ungkapnya.
Menurut Irvan, pihak kepolisian yang dalam hal ini memiliki tanggungjawab utama dalam penanganan DPO karena hal ini diatur secara jelas didalam aturan dalam Perkap No. 6 Tahun 2019 Penyedikian Tindak Pidana dan Perkaba No. 3 Tahun 2014 dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Sehingga meminta untuk menindak lanjuti DPO yang berkeliaran sehingga dapat mengganggu kenyamanan (keresahan) dan ketertiban umum serta menghambat investasi, dalam hal investasi yang tidak bertentangan dengan aturan hukum, hak-hak masyarakat adat, hak-hak buruh dan tidak merusak lingkungan hidup," ucapnya.
Baca Juga:6 Tips Membuat Rumah Sejuk Tanpa AC, Jadi Tidak Boros
Kontributor : M. Aribowo