SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara tak berhenti melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemkot Padang Sidimpuan dalam dugaan korupsi pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) Tahun Anggaran 2020.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A. Tarigan menjelaskan, total sudah ada tujuh pejabat yang menjalani pemeriksaan, termasuk dari
"Pada pemeriksaan pertama, Rabu (16/2/2022) empat orang pejabat, yakni Kabag Keuangan, Kabag LPSE, Inspektorat, dan Kepala Dinas PU Kota Padang Sidempuan," kata Yos A Tarigan dilansir dari ANTARA, Jumat (25/2/2022).
Dia memaparkan, Kejati Sumut kemudian melakukan pemeriksaan kedua, Selasa (22/2/2022) kepada tiga orang pejabat yakni Camat Padang Sidimpuan Utara, Kabag Tapem, dan Kabag Hukum Pemkot Padang Sidimpuan.
Baca Juga:Mantan Wali Kota Tasikmalaya Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan DAK
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bahan keterangan dari pihak-pihak terkait untuk kepentingan penyelidikan dugaan korupsi pelaksanaan ADK tersebut.
"Pemeriksaan itu untuk mengetahui apakah ada pelanggaran atau tidak dalam penggunaan pelaksanaan ADK di Kota Padang Sidimpuan," ucapnya.
Yos mengatakan, tim Pidsus Kejati Sumut akan melakukan pemanggilan lagi kepada sejumlah pejabat Pemkot Padang Sidimpuan.
"Kejati Sumut dalam waktu dekat ini akan melakukan pemanggilan kedua terhadap pejabat yang mangkir," katanya.
Baca Juga:Alex Noerdin Kecewa 'Dikhianati' Mantan Anak Buah di Persidangan Korupsi Masjid Sriwijaya