SuaraSumut.id - Polda Sumut telah menaikkan status kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana dari penyelidikan ke penyidikan.
Polisi menyebut tidak menutup kemungkinan bakal menetapkan tersangka dalam kasus itu.
"Tentu naiknya status penyidikan ini akan ada potensi penetapan itu," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).
Hadi mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng tersebut. Dirinya juga meminta semua pihak untuk mempercayakan pengungkapan kasus itu kepada Polda Sumut.
"Percayakan kasusnya kepada kami (Polda Sumut). Kami akan bekerja secara transparan dan profesional," ujarnya.
Baca Juga:4 Tanda Kamu Kekurangan Vitamin D, Imun Melemah dan Sering Bad Mood
Sebelumnya, Hadi mengatakan, naiknya status penyelidikan menjadi penyidikan setelah adanya gelar perkara atas dua laporan polisi.
"Hasil gelar perkara penyidik menaikan dari penyelidikan ke penyidikan atas dasar dua laporan polisi Nomor: LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban SG dan laporan polisi Nomor: LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban ASI alias Bedul," ujarnya.
Hadi mengungkapkan, naiknya status penyidikan itu setelah Ditreskrimum Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu 26 Februari 2022 dengan memeriksa lebih dari 70 saksi. Saksi yang diperiksa termasuk Terbit sendiri dan keluarga terdekatnya.
Pihaknya beberapa waktu lalu juga telah melakukan pembongkaran kedua makam SG dan Bedul. Selain itu, melakukan olah TKP, menyita sejumlah barang bukti diantaranya surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah, gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor.
Baca Juga:Presiden Ukraina Nyaris Terbunuh Dalam Operasi Khusus