Lengkap Aturan Baru Naik Pesawat di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberlakukan penggunaan Electronic Health Alert Card (e-HAC) bagi pelaku perjalanan pesawat domestik mulai hari ini, Kamis (3/3/2022).

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 03 Maret 2022 | 15:53 WIB
Lengkap Aturan Baru Naik Pesawat di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang
Personel Brimob Polda Sumut mengawal vaksin Sinopharm di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. [dok: Humas Brimob Polda Sumut]

SuaraSumut.id - Berikut ini aturan baru naik pesawat di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang. Kini pelaku perjalanan udara di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang mulai saat ini Kamis (3/3/2022) wajib mengisi penggunaan Electronic Health Alert Card (e-HAC) sebelum keberangkatan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberlakukan penggunaan Electronic Health Alert Card (e-HAC) bagi pelaku perjalanan pesawat domestik mulai hari ini, Kamis (3/3/2022).

Penumpang pesawat nantinya diminta mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan.

Manajer of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu, Chandra Gumilar menyebutkan, sejauh ini dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan sosialisasi kepada calon penumpang baik offline maupun online (Sosial Media Kemenkes) terkait hal tersebut.

Baca Juga:Bandara Radin Inten II Wajibkan e-HAC sebagai Syarat Penerbangan Domestik

"Sebelumnya, e-HAC tersebut diisi oleh penumpang pesawat setelah tiba di tempat tujuan," kata Chandra Gumilar, Kamis.

Selanjutnya alur baru penerbangan untuk implementasi Pedulilindung yang baru di Bandara Kualanamu pada hari Kamis, 03 Maret 2022 akan dilakukan monitoring.

"PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara dan Pemangku Kepentingan Bandara Kualanamu terus memonitor penggunaan e-HAC agar berjalan dengan lancar," ucap Chandra.

e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19. (Antara)

Baca Juga:Kasus Omicron di Indonesia Sudah Mencapai 6.580 Orang, Paling Banyak di Jakarta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini