Jumat Besok, Ormas Islam Gelar Aksi Flashmob Kumandangkan Azan di Kemenag Sumut

aksi ini merupakan bentuk kecaman keras terhadap SE Menteri Agama yang menciderai perasaan umat Islam di Sumut.

Suhardiman
Kamis, 03 Maret 2022 | 16:57 WIB
Jumat Besok, Ormas Islam Gelar Aksi Flashmob Kumandangkan Azan di Kemenag Sumut
Ormas Islam Gelar Aksi Flashmob Kumandangkan Azan di Kemenag Sumut

SuaraSumut.id - Sejumlah ormas Islam bakal menggelar aksi flashmob mengumandangkan azan di depan Kantor Kemenag Sumut, pada Jumat (4/3/2022).

Aksi ini sebagai bentuk kecaman keras terhadap surat edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara masjid dan musala yang menimbulkan polemik.

"Iya rencananya kita memang mau ada aksi, Insya Allah di Kementerian Agama Sumut. Kita aksi flashmob mengumandangkan azan," ujar Daud Dewan Pakar Gerakan Pemuda Islam (GPI) Sumut ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id lewat selular, Kamis (3/3/2022).

Ia mengatakan, aksi ini merupakan bentuk kecaman keras terhadap SE Menteri Agama yang menciderai perasaan umat Islam di Sumut.

Baca Juga:Bappenas Ungkap Jumlah Penduduk IKN Nusantara akan Mencapai 1,9 Juta Orang di Tahun 2045

"Kita mengecam keras. Aturan itu hanya menimbulkan polemik tidak sehat, kalau memang menteri agama itu mau suara azan lebih baik, tinggal kementerian turun memohon komunikasi dengan umat datang ke masjid-masjid memperbaiki Akustik masjid," ungkap Daud.

Situasi semakin gaduh saat beredar pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas soal suara azan dan suara hewan.

"Kita melihat apa yang dilakukan Menteri Agama mengenai ucapan azan itu sangat tidak pantas dan kita sudah duga ini sudah masuk ke delik penistaan agama," katanya.

"Karena ucapan seperti itu sekurang-kurangnya menghinakan ajaran Islam, jadi kita tuntut Menteri Agama ini diberhentikan dari jabatannya," sambungnya.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas karib disapa Gus Yaqut menjelaskan kebijakannya soal aturan penggunaan pengeras suara atau toa di masjid.

Baca Juga:Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terbangkan Kubah Masjid di Pekanbaru

Dia mengatakan aturan ini dibuat salah satunya untuk mendukung hubungan antarumat beragama lebih harmonis.

Namun dirinya menekankan aturan itu bukan melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa. Ia bilang hanya mengatur volume suara tidak keras melebihi 100 desibel.

"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" tuturnya.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini