SuaraSumut.id - Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang pedoman pengeras suara di masjid dan musala, tidak menjadi gejolak di Aceh Barat.
Pasalnya, masyarakat non muslim di Aceh Barat disebut tidak pernah mempermasalahkan atau terganggu dengan suara azan yang selama ini dikumandangkan.
Hal itu dikatakan Pendeta L Ferdinand Wrkamawas dari Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) didampingi majelis Gereja GMII seperti Infran Zebua dan TN Samosir dari Kristen Protestan, melansir Antara, Rabu (9/3/2022).
"Tidak ada permasalahan dengan suara azan, karena itu memang suatu proses dalam beribadah agama Islam untuk melaksanakan ibadah shalat," katanya.
Baca Juga:5 Kode dari Cowok Tanda Dia Suka Kamu, tapi Diam-diam Menyembunyikannya!
Ia mengatakan, selama ini kondisi kerukunan beragama di Aceh Barat sangat kondusif dan sangat harmonis.
"Kami agama minoritas di sini diperlukan seperti saudara," katanya.
Sebagai masyarakat non Muslim, perwakilan dari tokoh agama dan masyarakat lintas agama di Aceh Barat juga merasa aman dan nyaman berada di Aceh, termasuk saat mereka melaksanakan ibadah atau kebaktian.
"Kami sama sekali tidak pernah merasa terganggu dengan suara adzan," tukasnya.
Baca Juga:Didatangi Pria Mengaku Petugas Pemberi Bantuan, Uang Jutaan Rupiah Milik Nenek Bawuk Lenyap Dicuri