SuaraSumut.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan meminta kepada sekolah agar pelajar usia 6-11 tahun yang belum divaksin Covid-19 tidak dibenarkan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).
Pelajar yang belum vaksin Covid-19 diminta untuk belajar secara daring. Hal itu berdasarkan surat Dinas Pendidikan Kota Medan nomor 420/DISDIK/0688, tertanggal 7 Maret 2022.
Surat yang ditandatangani Kadis Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar itu, ditujukan kepada kelompok kerja pengawas sekolah SD dan Ka UPT SD Negeri/ SD Swasta di Medan.
Informasi yang dihimpun, Jumat (11/3/2022), adapun isi surat tersebut adalah:
1. Menindaklanjuti Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan nomor 420/2220.SMP/2022 tanggal 4 Februari 2022 perihal pedoman pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas masa pandemi COVID-19 di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan kepada saudara agar menginformasikan kepada orang tua/wali siswa bahwa:
a. Siswa yang belum vaksinasi tidak dibenarkan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas tapi melaksanakan pembelajaran secara daring.
b. Sekolah yang jumlah siswa yang telah mendapatkan vaksinasi kurang dari 40% dari total jumlah siswa di sekolah, tidak dibenarkan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas
c. Sekolah yang jumlah siswa yang telah mendapatkan vaksinasi lebih dari 40% dari total jumlah siswa di sekolah, dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (50%).
Baca Juga:8 Sosok Crazy Rich Terpopuler, Deretan Pabrik Uangnya Bikin Silau Sampai Ada yang Kalap