Selamat! Wanita Cantik Ini Terpilih Jadi Ketua Panleg DPRK Aceh Tamiang

11 raqan prioritas yang akan dikonsultasikan terdiri dari delapan Raqan usulan eksekutif dan tiga Raqan inisiatif dewan.

Suhardiman
Selasa, 15 Maret 2022 | 10:32 WIB
Selamat! Wanita Cantik Ini Terpilih Jadi Ketua Panleg DPRK Aceh Tamiang
Ketua Panleg DPRK Aceh Tamiang Jayanti Sari. [Antara]

SuaraSumut.id - Wanita cantik bernama Jayanti Sari terpilih menjadi Ketua Panleg (panitia legislasi ) DPRK Aceh Tamiang. Jayanti akan mengawali tugas pertamanya melakukan konsultasi tentang program legislasi Pemkab Aceh Tamiang prioritas tahun 2022, yaitu 11 rancangan qanun (raqan).

"Kami akan konsultasi ke Kanwil Kemenkum HAM Aceh, Biro Hukum Setda Aceh dan DPRK Kota Banda Aceh terkait dengan raqan prioritas Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2022,” katanya, melansir Antara, Selasa (15/3/2022).

Sebelumnya, Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto memimpin rapat paripurna penetapan alat kelengkapan dewan (AKD) Panitia Legislasi dan Badan Kehormatan Dewan, Senin (14/3/2022).

Ia mengatakan, 11 raqan prioritas yang akan dikonsultasikan terdiri dari delapan Raqan usulan eksekutif dan tiga Raqan inisiatif dewan.

Baca Juga:Debu Batu Bara Tebar Penyakit hingga Diprotes Warga Marunda, F-PDIP DPRD DKI Bakal Panggil Pemprov dan PT KCN

Selain itu, Panleg juga akan konsul soal implementasi Jaringan Dokumentasi Hukum dan Informasi (JDIH) dengan tujuan untuk mendapatkan masukan dan sharing pendapat terhadap Raqan tersebut.

"Kami yang pergi hanya tiga orang, unsur pimpinan, saya dan anggota Panleg. Kegiatan dilakukan selama lima hari terhitung sejak tanggal 15-19 Maret 2022," katanya.

Pihaknya berharap ke-11 raqan dapat diselesaikan tepat waktu di tahun ini agar bisa segera diimplementasikan.

Salah satunya adalah Raqan turunan dari Undang-Undang yang menambah PAD yaitu Raqan tentang Retribusi Bangunan Gedung.

Adapun 11 judul raqan yang akan dikonsultasikan yakni, Pendirian Lembaga Keuangan Mikro Syariah Perseroan Terbatas Amanah Insan Gemilang (Perseroan Daerah), Lembaga Adat Laot, Fasilitasi P4GN dan Prekusor Narkotika.

Baca Juga:Presiden Jokowi Sebut Pembangunan IKN Nusantara Diperkirakan Selesai 15-20 Tahun

Perubahan Kedua Atas Qanun Nomor 8/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Penanganan ODGJ, Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar, Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Ke delapan raqan ini adalah usulan pihak eksekutif. Sementara tiga raqan lainnya Pedoman Perlindungan Pemberdayaan Petani, Kesejahteraan Lansia serta Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan usulan legislatif.

"Ke-11 raqan ini ada yang produk lama, revisi, turunan dari Undang-Undang dan ada raqan yang baru," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini